Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 60 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1991 Tentang Tunjangan Jabatan Struktural Di Departemen Pertahanan Keamanan Dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 60/1993 · Keppres No. 60 Tahun 1993 · Keppres Nomor 60 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 1993Tanggal Penetapan:10 Juli 1993
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1991 Tentang Tunjangan Jabatan Struktural Di Departemen Pertahanan Keamanan Dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 1993
Tanggal Penetapan10 Juli 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1993 ini bertujuan untuk menyesuaikan besarnya tunjangan jabatan struktural di Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1991. Tunjangan jabatan struktural diatur berdasarkan eselon dan golongan, dengan rincian besaran tunjangan yang berbeda untuk setiap tingkat eselon dan golongan. Selain itu, tunjangan jabatan untuk Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia juga ditetapkan dalam keputusan ini.

(-)

(-)