Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 28/2024 · Peraturan Menag No. 28 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 28 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2024Tanggal Penetapan:18 November 2024
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPenyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku13 Desember 2024
Tanggal Penetapan18 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 233).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang penyediaan barang/jasa dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler di Arab Saudi. Latar belakangnya adalah untuk menyediakan barang/jasa yang lebih baik, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penunjukan Menteri Agama sebagai pihak yang melaksanakan penyediaan barang/jasa, dengan dukungan dari Kepala Badan Penyelenggara Haji.
  2. Jenis barang/jasa yang disediakan meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan umum, dan barang/jasa lainnya.
  3. Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dijabat oleh Staf Teknis Haji, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengeluaran anggaran dan mengadakan perjanjian.
  4. Pembentukan Tim Penyediaan oleh Direktur Jenderal untuk melaksanakan persiapan dan pelaksanaan penyediaan langsung transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelayanan umum.
  5. Pengaturan mengenai tata cara penyediaan langsung, termasuk pemberitahuan, pendaftaran, verifikasi, negosiasi, penetapan penyedia, dan kontrak.
  6. Pengaturan mengenai penyediaan barang/jasa lainnya melalui swakelola atau penyedia, dengan melibatkan Penyelenggara Swakelola, Pejabat Penyediaan, dan Panitia Penyediaan.

Peraturan ini juga mengatur pendanaan yang bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

1. Dalam hal terjadi pemutusan kontrak dan/atau terdapat kebutuhan baru dengan kondisi: a. setelah masa kerja Tim Penyediaan berakhir; b. waktu Penyediaan Barang/Jasa tidak mencukupi; dan/atau c. anggaran Tim Penyediaan tidak tersedia, penyediaan pelayanan Transportasi, Akomodasi, Konsumsi, dan Pelayanan Umum dilaksanakan oleh KPA.

1. Penyedia yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.