di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 28/2024 · Peraturan Menag No. 28 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang penyediaan barang/jasa dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler di Arab Saudi. Latar belakangnya adalah untuk menyediakan barang/jasa yang lebih baik, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pendanaan yang bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).