Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyediaan Barang/ Jasa Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Arab Saudi

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 9/2016 · Peraturan Menag No. 9 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2016Tanggal Penetapan:10 Februari 2016

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPenyediaan Barang/ Jasa Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Arab Saudi
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku15 Februari 2016
Tanggal Penetapan10 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyediaan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyediaan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1055). 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyediaan Transportasi Darat Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338). 3. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyediaan Konsumsi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 446) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyediaan Konsumsi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 273).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang penyediaan barang/jasa dalam penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel kepada Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengadaan akomodasi, konsumsi, transportasi darat, dan kebutuhan lainnya bagi Jemaah Haji Indonesia, petugas haji, dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Arab Saudi. Ketentuan substansial mencakup jenis penyediaan barang/jasa (akomodasi, konsumsi, transportasi darat, dan kebutuhan lainnya), persyaratan dan tahapan penyediaan barang/jasa (administratif dan teknis, melalui penunjukan langsung dengan verifikasi dan negosiasi), pelaksanaan penyediaan barang/jasa (swakelola dan/atau melalui penyedia barang/jasa, dengan mekanisme repeat order dan/atau tahun jamak), serta pembiayaan yang dibebankan pada anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Peraturan ini juga mengatur pelaksana penyediaan barang/jasa, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tim Penyediaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

(-)

(-)