Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 12/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 12/PERMEN-KP/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2018Tanggal Penetapan:7 Maret 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku26 Maret 2018
Tanggal Penetapan07 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perubahan ini mencakup daftar jabatan dan kelas jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana setara eselon V di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta daftar jabatan dan kelas jabatan fungsional tertentu di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)