Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 14/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 14/PERMEN-KP/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2019Tanggal Penetapan:3 Mei 2019
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku15 Mei 2019
Tanggal Penetapan03 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini dikeluarkan dengan latar belakang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa pemberian tunjangan kinerja dibayarkan sesuai dengan pencapaian kinerja. Selain itu, dikeluarkannya persetujuan penetapan kelas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjadi dasar penyesuaian jabatan dan kelas jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Lampiran II Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2018. Lampiran tersebut berisi daftar jabatan dan kelas jabatan fungsional tertentu di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perubahan ini mencakup penyesuaian kelas jabatan untuk beberapa jabatan fungsional tertentu.

(-)

(-)