Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2011 Tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 33/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 33/PERMEN-KP/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2013Tanggal Penetapan:16 Desember 2013
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2011 Tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku18 Desember 2013
Tanggal Penetapan16 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2011 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2012 yang berkaitan dengan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar. Perubahan tersebut menyatakan bahwa saat seorang PNS diterima untuk tugas belajar di dalam negeri, program studi pada lembaga pendidikan harus terakreditasi minimal "B" oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), kecuali jika tugas belajar dilaksanakan di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, lembaga pendidikan untuk tugas belajar di luar negeri harus dikoordinasikan dengan kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.

(-)

(-)