Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.09/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.09/MEN/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2011Tanggal Penetapan:16 Maret 2011
Kelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.35/MEN/2001 tentang Pedoman Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi dan profesionalisme PNS di Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui pemberian tugas belajar. Latar belakangnya adalah perlunya penyempurnaan pedoman tugas belajar seiring dengan penataan organisasi dan perubahan tugas fungsi di kementerian.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan kebutuhan tugas belajar yang disusun oleh Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan serta sekretariat unit kerja eselon I, meliputi rencana 5 tahunan dan tahunan. Rencana ini memuat informasi tentang bidang pekerjaan yang membutuhkan tugas belajar, jenis keterampilan dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, jenis lembaga pendidikan, program pendidikan, jangka waktu pendidikan, kualifikasi calon pegawai tugas belajar, dan sumber pembiayaan.

Peraturan ini mengatur jenjang pendidikan (Diploma III hingga Doktor) baik di dalam maupun luar negeri, serta persyaratan bagi PNS yang akan mengikuti tugas belajar, seperti masa kerja minimal, pangkat/golongan, penilaian kinerja, dan batasan usia. PNS juga harus menandatangani surat perjanjian tugas belajar yang memuat program pendidikan, batas waktu, hak dan kewajiban, besarnya ganti rugi, dan kesediaan keluarga menanggung ganti rugi.

Mekanisme pemberian tugas belajar melibatkan pengajuan permohonan, evaluasi oleh pimpinan unit kerja, seleksi/tes masuk lembaga pendidikan, dan persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara untuk tugas belajar di luar negeri. Menteri berwenang menetapkan tugas belajar, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.

Pegawai tugas belajar berhak mendapatkan biaya tugas belajar, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, penilaian DP3, dan tunjangan tugas belajar. Mereka juga memiliki kewajiban seperti menyerahkan tugas dan tanggung jawab, melaporkan perkembangan tugas belajar, menjaga nama baik bangsa dan instansi, menyelesaikan program pendidikan tepat waktu, dan kembali bekerja pada unit kerjanya sesuai ketentuan.

1. Pegawai tugas belajar yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini telah mempunyai tugas belajar, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu tugas belajar yang telah ditetapkan. 2. PNS yang sedang dalam proses pengajuan tugas belajar harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pegawai tugas belajar yang melanggar kewajiban tertentu dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran kewajiban lainnya dapat dikenakan sanksi denda berupa pengembalian biaya tugas belajar yang telah dikeluarkan ditambah 100% dari biaya tersebut. 3. Keterlambatan melaporkan kemajuan tugas belajar dapat dikenakan sanksi penundaan pemberian tunjangan tugas belajar.