Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 106 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 106 Tahun 1998 tentang Tim Dokter Ahli Presiden Dan Penasehat Tim Dokter Ahli Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 106/1998 · Keppres No. 106 Tahun 1998 · Keppres Nomor 106 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 1998Tanggal Penetapan:23 Juli 1998
Pelayanan KesehatanOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Dokter Ahli Presiden Dan Penasehat Tim Dokter Ahli Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juli 1998
Tanggal Penetapan23 Juli 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1995 tentang Tim Dokter Ahli Presiden dan Penasehat Tim Dokter Ahli Presiden Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan pemeliharaan kesehatan bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan para Menteri. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, dibentuk Tim Dokter Ahli Presiden dan Penasehat Tim Dokter Ahli Presiden. Tim ini bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan kesehatan, sementara Penasehat Tim memberikan saran dan pertimbangan. Ketua Tim Dokter Ahli Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan mengenai kesehatan Presiden setelah berkonsultasi dengan anggota tim dan mendapatkan persetujuan Presiden. Biaya pelaksanaan tugas tim ini dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekretariat Negara.

(-)

(-)