di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1995 tentang Tim Dokter Presiden Dan Penasehat Tim Dokter Ahli Presiden
Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1995 · Keppres No. 9 Tahun 1995 · Keppres Nomor 9 Tahun 1995
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas perawatan dan pengamanan kesehatan Presiden dengan menyempurnakan susunan Tim Dokter Ahli Presiden dan mengangkat Penasehat Tim Dokter Ahli Presiden. Tim Dokter Ahli Presiden bertugas menyelenggarakan perawatan dan pengamanan kesehatan Presiden, Wakil Presiden, serta keluarganya, dan juga memberikan perawatan kesehatan kepada Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan para Menteri. Penasehat Tim Dokter Ahli Presiden memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Tim Dokter Ahli Presiden. Keterangan kesehatan Presiden hanya dapat diumumkan oleh Ketua Tim Dokter Ahli Presiden dengan persetujuan Presiden. Segala biaya pelaksanaan tugas dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekretariat Negara.