Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1995 tentang Tim Dokter Presiden Dan Penasehat Tim Dokter Ahli Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1995 · Keppres No. 9 Tahun 1995 · Keppres Nomor 9 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 1995Tanggal Penetapan:9 Februari 1995
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Dokter Presiden Dan Penasehat Tim Dokter Ahli Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Februari 1995
Tanggal Penetapan09 Februari 1995
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1970 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 137/M Tahun 1994.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas perawatan dan pengamanan kesehatan Presiden dengan menyempurnakan susunan Tim Dokter Ahli Presiden dan mengangkat Penasehat Tim Dokter Ahli Presiden. Tim Dokter Ahli Presiden bertugas menyelenggarakan perawatan dan pengamanan kesehatan Presiden, Wakil Presiden, serta keluarganya, dan juga memberikan perawatan kesehatan kepada Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan para Menteri. Penasehat Tim Dokter Ahli Presiden memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Tim Dokter Ahli Presiden. Keterangan kesehatan Presiden hanya dapat diumumkan oleh Ketua Tim Dokter Ahli Presiden dengan persetujuan Presiden. Segala biaya pelaksanaan tugas dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekretariat Negara.

(-)

(-)