Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Barang Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 5/2003 · Perda Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2003Tanggal Penetapan:13 Mei 2003
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku20 Mei 2003
Tanggal Penetapan13 Mei 2003
Tempat PenetapanMajalengka

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang daerah di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan barang daerah yang baik dan benar untuk mewujudkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengelolaan barang daerah yang efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian Kewenangan: Bupati memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang daerah. Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi, Kepala Bagian Perlengkapan, Bendahara Barang, Kepala Unit Kerja, dan Pemegang Barang membantu Bupati dalam pelaksanaan fungsi ini.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan: Peraturan ini mengatur perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status barang, dan penatausahaan.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Kewajiban Kepala Unit Kerja untuk membuat daftar hasil pengadaan dan pemeliharaan barang serta melaporkannya kepada Bupati melalui Kepala Bagian Perlengkapan.
    • Kewajiban menyerahkan barang yang berasal dari hibah, bantuan, atau sumbangan kepada Bupati melalui Kepala Bagian Perlengkapan.
    • Prosedur penghapusan barang daerah yang rusak atau tidak dapat dipergunakan lagi, termasuk penjualan, tukar menukar, sumbangan, atau pemusnahan.
    • Ketentuan mengenai penjualan kendaraan dinas kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan anggota DPRD.
    • Ketentuan mengenai penjualan atau sewa beli rumah daerah golongan III kepada pegawai negeri sipil.
    • Ketentuan mengenai pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan milik daerah.

Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan barang daerah melalui pinjam pakai, penyewaan, penggunausahaan, dan swadana. Selain itu, diatur pula mengenai pengamanan barang daerah secara fisik, administratif, dan tindakan hukum.

(-)

(-)