Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menyesuaikan pengelolaan BMD yang semakin berkembang dan kompleks dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai. Tujuannya adalah agar pengelolaan BMD dapat dilakukan secara optimal, efektif, dan efisien.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, termasuk:
- Pejabat Pengelola BMD: Menetapkan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, dan Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang.
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Mengatur proses perencanaan kebutuhan BMD yang disusun setiap tahun setelah rencana kerja SKPD ditetapkan, meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMD.
- Pengadaan: Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
- Penggunaan: Bupati menetapkan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD.
- Pemanfaatan: Pemanfaatan BMD dilaksanakan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang dengan persetujuan Bupati atau Pengelola Barang, meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI).
- Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaannya.
- Penilaian: Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
- Pemindahtanganan: Pemindahtanganan BMD dilakukan dengan cara penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
- Pemusnahan: Pemusnahan BMD dilakukan dalam hal BMD tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan.
- Penghapusan: Penghapusan BMD dilakukan dengan menghapus BMD dari daftar barang.
- Penatausahaan: Penatausahaan BMD meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
- Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Pengawasan dan pengendalian BMD dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
- Pengelolaan BMD pada BLUD: Pengelolaan BMD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini, kecuali yang diatur khusus dalam peraturan perundang-undangan mengenai BLUD.
- BMD berupa Rumah Negara: Mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah berupa rumah negara.