Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permenhub 72/2015 · Permenhub No. 72 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 72 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2015Tanggal Penetapan:2 April 2015
Pendapatan Non PajakKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPetunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku26 Maret 2015
Tanggal Penetapan02 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5668).

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas mengenai jenis, tarif, dan tata cara pengelolaan PNBP di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis PNBP yang berlaku, meliputi sertifikasi sumber daya manusia dan sarana prasarana perkeretaapian, jasa pelayanan penerbitan izin, jasa pelayanan peralatan, penggunaan sarana dan prasarana, serta biaya penggunaan prasarana perkeretaapian (track access charge). 2. Pelaksanaan PNBP dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Direktorat Sarana Perkeretaapian, dan Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, masing-masing dengan jenis PNBP yang berbeda. 3. Tata cara penagihan, penyetoran, dan pelaporan PNBP diatur secara rinci, termasuk mekanisme penyetoran langsung ke Kas Negara atau melalui Bendahara Penerima, serta kewajiban pelaporan secara berkala. Peraturan ini juga mengatur pengenaan tarif atas PNBP, yang dikenakan untuk setiap permohonan penerbitan sertifikat, izin, penggunaan fasilitas, dan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal terhadap pelaksanaan pungutan PNBP.

1. Dalam hal pembayaran PNBP melampaui jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan, Penyelenggara sarana perkeretaapian selaku Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. 2. Sanksi administrasi berupa denda dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan penyelesaian denda tersebut akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.