Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 dan untuk mendukung implementasi PNBP di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis-jenis PNBP yang berasal dari jasa transportasi perkeretaapian, seperti sertifikasi sumber daya manusia, sertifikasi sarana dan prasarana, penerbitan izin, pelayanan peralatan, penggunaan sarana dan prasarana, serta biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian (Track Access Charge).
2. Pelaksanaan PNBP dilakukan oleh berbagai direktorat di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian, seperti Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Direktorat Sarana Perkeretaapian, dan Direktorat Keselamatan Perkeretaapian.
3. Tata cara penagihan, penyetoran, dan pelaporan PNBP, termasuk mekanisme penyetoran langsung oleh Wajib Bayar, melalui Bendahara Penerima, serta tata cara verifikasi dan pelaporan TAC.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengenaan tarif atas berbagai jenis PNBP, serta sanksi administrasi berupa denda jika terjadi keterlambatan pembayaran.