Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 18/2012 · Permenhub No. 18 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 18 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2012Tanggal Penetapan:3 April 2012
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku03 April 2012
Tanggal Penetapan03 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 12 dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Perubahan tersebut dilakukan dengan menambahkan huruf i pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur penggolongan kendaraan dan besaran Satuan Upaya Penyeberangan (SUP) masing-masing kendaraan. Penambahan ini mencakup Golongan IX untuk kendaraan bermotor berupa mobil barang (truk tronton), tangki, kendaraan alat berat dan kereta penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 (enam belas) meter dan sejenisnya, serta menetapkan bahwa besaran SUP untuk golongan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)