di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 66/2019 · Permenhub No. 66 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan dengan menetapkan pedoman perhitungan tarif yang memperhatikan daya beli pengguna jasa dan industri angkutan penyeberangan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan penetapan tarif antara Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota berdasarkan jenis lintas penyeberangan. Tarif dibedakan menjadi tarif ekonomi dan non-ekonomi, dengan tarif ekonomi ditetapkan oleh pemerintah dan tarif non-ekonomi oleh Badan Usaha Angkutan Penyeberangan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penetapan tarif, termasuk usulan dari asosiasi, evaluasi oleh pemerintah, dan penyesuaian tarif berdasarkan perubahan biaya produksi. Selain itu, peraturan ini memungkinkan diferensiasi tarif pada kondisi tertentu dan menetapkan formula perhitungan tarif dasar berdasarkan biaya pokok produksi.