Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 3/2016 · Perda Kabupaten Cianjur No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2016Tanggal Penetapan:5 September 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku05 September 2016
Tanggal Penetapan05 September 2016
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2012 Nomor 05 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah melalui Peraturan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengamankan, menyeragamkan langkah dan tindakan, serta memberikan jaminan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah, serta mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.

Ketentuan Substansial:

Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, dan Pengurus Barang.

Ruang Lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah:

  • Perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah.
  • Pengadaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
  • Penggunaan barang milik daerah yang ditetapkan statusnya oleh Bupati.
  • Pemanfaatan barang milik daerah melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau kerjasama penyediaan infrastruktur.
  • Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
  • Penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
  • Pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
  • Pemusnahan barang milik daerah yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
  • Penghapusan barang milik daerah dari daftar barang.
  • Penatausahaan barang milik daerah yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
  • Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Pengguna Barang wajib membuat daftar hasil pengadaan barang setiap bulan, semester, dan tahunan.
  • Pengguna Barang wajib melaporkan persediaan atau sisa barang kepada Pengelola Barang.
  • Pengelola Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah.
  • Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun.

1. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Perjanjian Kerja sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.