Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 02/2012 · Perda Kabupaten Cianjur No. 02 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2012Tanggal Penetapan:2 Januari 2012
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku13 Januari 2012
Tanggal Penetapan02 Januari 2012
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2008 Nomor 07 Seri D) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011 Nomor 38 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sesuai dengan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006. Tujuannya adalah untuk mengamankan, menyeragamkan langkah, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah.

Ketentuan Substansial:

Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah sebagai pengelola, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagai pembantu pengelola, Kepala OPD sebagai pengguna, dan Kepala Unit Kerja sebagai kuasa pengguna.

Ruang Lingkup Pengelolaan: Meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi.

Pemanfaatan Barang Milik Daerah: Diatur mengenai sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna, dengan ketentuan yang berbeda untuk masing-masing bentuk pemanfaatan.

Pemindahtanganan Barang Milik Daerah: Meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal daerah, dengan persyaratan dan prosedur yang berbeda untuk setiap bentuk pemindahtanganan.

Hak dan Kewajiban:

  • Pengguna barang berkewajiban membuat daftar hasil pengadaan barang setiap bulan dan melaporkannya.
  • Pengelola, Pengguna, dan Kuasa Pengguna wajib melakukan pengamanan barang milik daerah.

1. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

(-)