Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 1/1977 · PP No. 1 Tahun 1977 · PP Nomor 1 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 1977Tanggal Penetapan:31 Januari 1977
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Januari 1977
Tanggal Penetapan31 Januari 1977
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1964 tentang pendirian Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Pengalihan ini dilakukan setelah melalui penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk menjadi PERSERO. Dalam proses pengalihan ini, segala hak, kewajiban, dan kekayaan dari Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia akan beralih ke Perusahaan Perseroan yang baru. Modal dari PERSERO ini berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan sebelumnya dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan kekuasaan tersebut kepada Menteri Perhubungan.

(-)

(-)