di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1964 tentang Pendirian Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 28/1964 · PP No. 28 Tahun 1964 · PP Nomor 28 Tahun 1964
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia (B.K.I.) guna mengurangi ketergantungan pada biro klasifikasi asing dalam pembangunan dan pemeliharaan kapal di Indonesia. Dengan adanya B.K.I., diharapkan dapat menghemat devisa dan memberikan kesempatan bagi ahli teknik perkapalan Indonesia untuk mengembangkan keahlian mereka. Perusahaan ini berfungsi dalam klasifikasi dan konstruksi kapal serta kegiatan terkait lainnya dengan persetujuan Menteri. Modal awal ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000, dan perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri. Direksi memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan perusahaan, namun harus mendapatkan persetujuan Menteri untuk tindakan tertentu seperti pinjaman dan investasi. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Perusahaan ini juga memiliki ketentuan mengenai penggunaan laba, pembubaran, dan pertanggungjawaban likuidasi.