Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 8/2022 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2022Tanggal Penetapan:8 Agustus 2022
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku08 Agustus 2022
Tanggal Penetapan08 Agustus 2022
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 14).

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2022 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait penyelesaian kerugian daerah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa pengaturan mengenai tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan kepala daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011, materi muatan tuntutan kerugian daerah akan dialihkan ke dalam bentuk peraturan Bupati. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)