Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 14/2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2011Tanggal Penetapan:22 Juli 2011
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku22 Juli 2011
Tanggal Penetapan22 Juli 2011
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah secara efektif dan efisien, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemberlakuan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi terhadap Bendahara, Pegawai bukan Bendahara, atau Pejabat lain yang merugikan daerah.
  2. Prosedur informasi, pelaporan, dan pemeriksaan kerugian daerah, termasuk kewajiban pelaporan oleh pejabat yang mengetahui kerugian dan penugasan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.
  3. Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan melalui upaya damai, Tuntutan Perbendaharaan Biasa, Tuntutan Perbendaharaan Khusus, dan pencatatan.
  4. Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi melalui upaya damai, Tuntutan Ganti Rugi Biasa, dan pencatatan.
  5. Ketentuan mengenai kedaluwarsa Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
  6. Ketentuan mengenai penghapusan dan pembebasan kewajiban penggantian kerugian daerah.
  7. Prosedur penyetoran pengembalian kerugian daerah ke Kas Umum Daerah.
  8. Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi untuk membantu Bupati dalam melaksanakan tuntutan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai hukuman disiplin bagi pegawai yang melakukan kekurangan perbendaharaan atau kerugian daerah.

(-)

(-)