Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 37 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten

Juga dikenal sebagai: PERPRES 37/2010 · PERPRES No. 37 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 37 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2010Tanggal Penetapan:7 Juni 2010
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaSyarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 2010
Tanggal Penetapan07 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur syarat dan tata cara pencatatan pengalihan paten, yang meliputi pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pengalihan paten harus dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Pemohon pencatatan pengalihan paten harus memenuhi persyaratan administrasi, termasuk pembayaran biaya yang ditetapkan. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pemegang paten untuk membayar biaya tahunan dan menyertakan dokumen pendukung yang relevan dalam proses pencatatan. Direktorat Jenderal bertanggung jawab untuk mencatat pengalihan paten dalam Daftar Umum Paten dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Paten.

1. Pada saat Peraturan Presiden mulai berlaku, permohonan pencatatan pengalihan Paten yang diterima sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini. 2. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini, dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan, Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan dari Direktorat Jenderal.

(-)