di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten
Juga dikenal sebagai: PERPRES 37/2010 · PERPRES No. 37 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 37 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur syarat dan tata cara pencatatan pengalihan paten, yang meliputi pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pengalihan paten harus dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Pemohon pencatatan pengalihan paten harus memenuhi persyaratan administrasi, termasuk pembayaran biaya yang ditetapkan. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pemegang paten untuk membayar biaya tahunan dan menyertakan dokumen pendukung yang relevan dalam proses pencatatan. Direktorat Jenderal bertanggung jawab untuk mencatat pengalihan paten dalam Daftar Umum Paten dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Paten.