Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten

Juga dikenal sebagai: PP 46/2020 · PP No. 46 Tahun 2020 · PP Nomor 46 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2020Tanggal Penetapan:10 Agustus 2020
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSyarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Agustus 2020
Tanggal Penetapan10 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dengan tujuan mengatur syarat dan tata cara pencatatan pengalihan paten, termasuk pengalihan karena wakaf, agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Selain itu, peraturan ini memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk memudahkan proses pencatatan pengalihan paten.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa hak atas paten dapat beralih atau dialihkan melalui pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan harus dicatatkan dalam daftar umum paten dan diumumkan oleh Menteri. Biaya tahunan atas paten yang dialihkan dibebankan kepada penerima paten, kecuali dalam kondisi tertentu. Permohonan pencatatan pengalihan paten harus memenuhi persyaratan administratif dan dapat diajukan secara elektronik atau non-elektronik.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan pencatatan pengalihan Paten yang telah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten.

(-)