di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten
Juga dikenal sebagai: PP 46/2020 · PP No. 46 Tahun 2020 · PP Nomor 46 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dengan tujuan mengatur syarat dan tata cara pencatatan pengalihan paten, termasuk pengalihan karena wakaf, agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Selain itu, peraturan ini memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk memudahkan proses pencatatan pengalihan paten.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa hak atas paten dapat beralih atau dialihkan melalui pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan harus dicatatkan dalam daftar umum paten dan diumumkan oleh Menteri. Biaya tahunan atas paten yang dialihkan dibebankan kepada penerima paten, kecuali dalam kondisi tertentu. Permohonan pencatatan pengalihan paten harus memenuhi persyaratan administratif dan dapat diajukan secara elektronik atau non-elektronik.