di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/8/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Debitur
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/8/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/8/PBI/2005
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memperlancar proses penyediaan dana, mempermudah penerapan manajemen risiko, dan membantu bank dalam mengidentifikasi kualitas debitur. Untuk mencapai tujuan ini, peraturan ini mengatur pembentukan pusat informasi kredit (credit bureau) dan penyempurnaan sistem informasi debitur. Bank Umum, Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank, dan BPR dengan aset tertentu diwajibkan menjadi pelapor dalam sistem ini. Pelapor harus menyampaikan laporan debitur secara benar, lengkap, dan tepat waktu setiap bulan. Laporan ini mencakup informasi debitur, pengurus, pemilik, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, dan laporan keuangan debitur. Pelapor juga bertanggung jawab atas keakuratan dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan kepada Bank Indonesia.