Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/8/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/8/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Debitur

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/8/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/8/PBI/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2005Tanggal Penetapan:24 Januari 2005
Perbankan & Lembaga KeuanganRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaSistem Informasi Debitur
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku24 Januari 2005
Tanggal Penetapan24 Januari 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/7/PBI/1999 tanggal 20 September 1999 tentang Sistem Informasi Debitur.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memperlancar proses penyediaan dana, mempermudah penerapan manajemen risiko, dan membantu bank dalam mengidentifikasi kualitas debitur. Untuk mencapai tujuan ini, peraturan ini mengatur pembentukan pusat informasi kredit (credit bureau) dan penyempurnaan sistem informasi debitur. Bank Umum, Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank, dan BPR dengan aset tertentu diwajibkan menjadi pelapor dalam sistem ini. Pelapor harus menyampaikan laporan debitur secara benar, lengkap, dan tepat waktu setiap bulan. Laporan ini mencakup informasi debitur, pengurus, pemilik, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, dan laporan keuangan debitur. Pelapor juga bertanggung jawab atas keakuratan dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan kepada Bank Indonesia.

1. Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, bagi Bank Umum sebagai Pelapor tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan posisi bulan Januari 2005 sampai dengan Mei 2005 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/7/PBI/1999 tanggal 20 September 1999 tentang Sistem Informasi Debitur.

1. Pelapor yang tidak melaporkan satu atau lebih fasilitas Penyediaan Dana dalam Laporan Debitur dikenakan sanksi kewajiban membayar sejumlah tertentu per fasilitas. 2. Pelapor yang terlambat menyampaikan Laporan Debitur dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sejumlah tertentu per hari kerja kelambatan dan penundaan pemberian informasi Debitur. 3. Pelapor yang belum menyampaikan Laporan Debitur sampai dengan jangka waktu keterlambatan dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sejumlah tertentu untuk setiap laporan. 4. Pelapor yang terlambat menyampaikan koreksi atas Laporan Debitur dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sejumlah tertentu per hari kerja kelambatan. 5. Pelapor yang tidak menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi secara on line dikenakan sanksi kewajiban membayar sejumlah tertentu untuk setiap laporan. 6. Pelapor yang meminta informasi Debitur dan digunakan bukan untuk maksud dan tujuan yang ditetapkan dikenakan sanksi kewajiban membayar sejumlah tertentu untuk setiap informasi Debitur.