Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/7/PBI/1999

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/7/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Sistem Informasi Debitur

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 1/7/PBI/1999 · Peraturan BI No. 1/7/PBI/1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 1999Tanggal Penetapan:20 September 1999
Perbankan & Lembaga KeuanganHak & Perlindungan Konsumen

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.27/58/KEP/DIR tanggal 8 September 1994 tentang Laporan Penyediaan Dana 2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.23/90/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1990 tentang Laporan Mengenai Debitur Yang Menerima Pinjaman Luar Negeri dan Aplikan Yang Memperoleh Garansi Bank Dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban Luar Negeri 3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/37/KEP/DIR tanggal 10 Juli 1995 tentang Informasi Debitur Bank Umum

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memperluas cakupan sistem informasi kredit menjadi sistem informasi debitur guna menunjang kelancaran kegiatan usaha bank dan menciptakan sistem perbankan yang sehat. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi informasi debitur yang disediakan oleh Bank Indonesia.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban Kantor Bank Pelapor dan Kantor Perwakilan Bank Asing untuk menyampaikan Laporan Penyediaan Dana kepada Bank Indonesia setiap bulan. Laporan tersebut harus mencakup informasi mengenai debitur, pengurus, pemilik, serta kelompok debitur, dan fasilitas penyediaan dana. Bank Indonesia berwenang mengubah cakupan pelaporan dan plafon yang dilaporkan. Kantor Bank Pelapor wajib menyampaikan laporan secara on-line, kecuali dalam kondisi tertentu yang memungkinkan penggunaan disket. Informasi debitur yang diperoleh hanya boleh digunakan untuk keperluan internal bank.

1. Kantor Bank Pelapor dan Kantor Perwakilan Bank Asing wajib menyampaikan seluruh fasilitas Penyediaan Dana yang tercatat dalam pembukuan sejak akhir bulan Juli 1999. 2. Pelaksanaan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17, mulai berlaku sejak pelaporan untuk data bulan September 1999.

1. Kantor Bank Pelapor dan Kantor Perwakilan Bank Asing yang tidak melaporkan satu atau lebih fasilitas dalam Laporan Penyediaan Dana dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp250.000,00 per fasilitas untuk setiap bulan dengan batas maksimal sebesar Rp10.000.000,00 dalam 12 bulan terakhir. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban penyampaian Laporan Penyediaan Dana dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 per hari kelambatan dan penundaan pemberian informasi Debitur. 3. Kantor Bank Pelapor yang tidak menyampaikan laporan secara on-line dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 untuk setiap laporan. 4. Kantor Bank Pelapor dan Kantor Perwakilan Bank Asing yang menggunakan informasi Debitur tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 untuk setiap informasi Debitur.