Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Bank Perkreditan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 12/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBank Perkreditan Rakyat
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Propinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2004 Nomor 61).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di wilayah pedesaan, dan meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat, terutama pengusaha mikro dan kecil. Latar belakangnya adalah perlunya penataan kembali organisasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk pemerataan pelayanan perbankan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penataan dan pengaturan kembali BPR Daerah, termasuk penggabungan beberapa PD BPR di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan pendirian BPR Daerah baru di beberapa kabupaten.
  2. Penetapan modal dasar masing-masing BPR Daerah sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  3. Pengaturan mengenai organisasi BPR Daerah yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Pengawas/Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi.
  4. Pengaturan mengenai tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing organ BPR Daerah.
  5. Pengaturan mengenai kegiatan usaha BPR Daerah, termasuk menghimpun dana, memberikan kredit, melakukan kerjasama, dan menjalankan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, penetapan dan penggunaan laba, kerjasama, pembinaan, penggabungan usaha, dan pembubaran BPR Daerah.

(-)

(-)