di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 12/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di wilayah pedesaan, dan meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat, terutama pengusaha mikro dan kecil. Latar belakangnya adalah perlunya penataan kembali organisasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk pemerataan pelayanan perbankan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, penetapan dan penggunaan laba, kerjasama, pembinaan, penggabungan usaha, dan pembubaran BPR Daerah.