Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat Di Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 5/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2014Tanggal Penetapan:12 Juni 2014
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBank Perkreditan Rakyat Di Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku12 Juni 2014
Tanggal Penetapan12 Juni 2014
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Bank Perkreditan Rakyat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang cepat dan kompetitif, serta untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pengusaha mikro dan kecil. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan regulasi BPR dengan perkembangan dan keadaan terkini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bentuk hukum dan kepemilikan BPR: BPR berbentuk Perusahaan Daerah dan modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten, dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
  2. Kegiatan usaha BPR: meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama antar BPR, penempatan dana di bank lain, membantu Pemerintah Daerah sebagai pemegang kas daerah, dan usaha perbankan lainnya.
  3. Organisasi BPR: terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Pengawas, dan Direksi.
  4. Dewan Pengawas: bertugas menetapkan kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap BPR.
  5. Direksi: bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional BPR.
  6. Pegawai: mengatur syarat pengangkatan pegawai BPR.
  7. Perencanaan dan Pelaporan: mengatur rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta laporan tahunan BPR.
  8. Penetapan dan Penggunaan Laba: mengatur pembagian laba bersih BPR setelah dikurangi pajak.
  9. Kerja Sama: mengatur kerja sama BPR dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya.
  10. Pembinaan dan Pengawasan: mengatur pembinaan dan pengawasan BPR oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  11. Penggabungan Usaha: mengatur penggabungan usaha BPR dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja lembaga.
  12. Pembubaran: mengatur pembubaran BPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Direksi BPR yang masih menjabat pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan masa jabatannya berakhir.

(-)