Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

Juga dikenal sebagai: PP 39/2021 · PP No. 39 Tahun 2021 · PP Nomor 39 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahPembentukan Lembaga NegaraPenciptaan Lapangan Kerja

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6344) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan kehalalan produk yang beredar di Indonesia, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen Muslim dan memastikan produk yang dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam.

Ketentuan Substansial: Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) melalui BPJPH. Produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang berasal dari bahan yang diharamkan. BPJPH memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan, norma, standar, dan prosedur JPH, serta melakukan akreditasi LPH dan registrasi auditor halal. Pelaku usaha wajib memisahkan lokasi dan alat untuk produk halal dan tidak halal, serta memiliki penyelia halal. Sertifikasi halal dipermudah bagi usaha mikro dan kecil. Label halal harus dicantumkan pada produk bersertifikat halal, dan keterangan tidak halal harus dicantumkan pada produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.

1. Segala bentuk kerja sama dengan lembaga halal luar negeri dan lembaga akreditasi di negara lain yang dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kerja sama berakhir. 2. Sertifikat Halal luar negeri yang diakui oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu berlaku Sertifikat Halal luar negeri berakhir. 3. Sertifikat Halal yang telah diterbitkan oleh MUI atau BPJPH sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Sertifikat Halal berakhir. 4. Bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 5. Auditor Halal yang telah menjalankan tugas sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan tetap diakui sebagai Auditor Halal sepanjang memiliki kualifikasi sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 6. Sertifikat Auditor Halal yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan tetap diakui dan berlaku sebagai sertifikat Auditor Halal. 7. Penyelia Halal perusahaan yang sudah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap diakui sebagai Penyelia Halal dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 8. Dokumen sistem jaminan halal yang sudah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dinyatakan tetap diakui dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 9. Dalam hal layanan berbasis elektronik belum dapat dilaksanakan oleh BPJPH, layanan dilakukan secara manual paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 10. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika MUI dan LPH yang sudah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap diakui sebagai LPH dan akreditasi masing-masing cabang wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama l (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap penyelenggaraan JPH dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran. 2. Sanksi administratif terhadap LPH berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pembekuan operasional.