Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Juga dikenal sebagai: PP 31/2019 · PP No. 31 Tahun 2019 · PP Nomor 31 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2019Tanggal Penetapan:29 April 2019
Hak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Mei 2019
Tanggal Penetapan29 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dengan tujuan memberikan kepastian hukum terhadap kehalalan produk yang beredar di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen Muslim dan memastikan bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang berasal dari bahan yang diharamkan. BPJPH dibentuk untuk menyelenggarakan JPH dan memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH, serta menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal. Kerja sama dilakukan dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan pelaksanaan JPH yang efektif. Pelaku usaha diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang tidak bersertifikat halal. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama internasional dalam pengakuan sertifikat halal dan penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk tertentu.

1. Dalam hal belum berlakunya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal namun Peraturan Pemerintah ini telah berlaku atau sebaliknya, pengajuan permohonan atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 2. Produk yang sudah beredar dan diperdagangkan serta memiliki Sertifikat Halal sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini atau memiliki Sertifikat Halal sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.

(-)