Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 1/2017 · Perda Kabupaten Sikka No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2017Tanggal Penetapan:13 Juni 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sikka
Tanggal Berlaku13 Juni 2017
Tanggal Penetapan13 Juni 2017
Tempat PenetapanMaumere

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 265/KEP/HK/2016 tentang Pembatalan Pasal 13 ayat (3) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan meliputi ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf g yang mengatur tentang jenis hiburan yang dikenakan pajak, dan ketentuan Pasal 16 huruf c yang mengatur tarif pajak untuk hiburan kesenian tradisional. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)