Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 10/2011 · Perda Kabupaten Sikka No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2011Tanggal Penetapan:24 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sikka
Tanggal Berlaku24 Desember 2011
Tanggal Penetapan24 Desember 2011
Tempat PenetapanMaumere

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 1998 Nomor 2 Seri A Nomor 2,) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sikka Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2003 Nomor 11 Seri B Nomor 4 ). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 1998 Nomor 3 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 1991 Nomor 3 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2003 Nomor 10 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 1999 Nomor 6 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 1999 Nomor 6 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2003 Nomor 8 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2003 Nomor 9 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 2). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2007 Nomor 29 Seri B Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 36).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pajak daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Sikka. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak daerah, termasuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, dan air tanah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Pajak:** Menetapkan jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Sikka. 2. **Objek dan Subjek Pajak:** Mendefinisikan objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak. 3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Menentukan dasar pengenaan pajak untuk setiap jenis pajak, yang umumnya didasarkan pada nilai jual, jumlah pembayaran, atau nilai sewa. 4. **Tarif Pajak:** Menetapkan tarif pajak yang berbeda-beda untuk setiap jenis pajak, yang berkisar antara 1,5% hingga 30%. 5. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk mekanisme pembayaran sendiri oleh wajib pajak atau berdasarkan surat ketetapan pajak. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), serta sanksi administratif berupa bunga dan denda jika terjadi keterlambatan pembayaran atau kekurangan pembayaran pajak.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang sebelum Peraturan daerah ini ditetapkan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.