Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pajak daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Sikka. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak daerah, termasuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, dan air tanah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Pajak:** Menetapkan jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Sikka.
2. **Objek dan Subjek Pajak:** Mendefinisikan objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak.
3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Menentukan dasar pengenaan pajak untuk setiap jenis pajak, yang umumnya didasarkan pada nilai jual, jumlah pembayaran, atau nilai sewa.
4. **Tarif Pajak:** Menetapkan tarif pajak yang berbeda-beda untuk setiap jenis pajak, yang berkisar antara 1,5% hingga 30%.
5. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk mekanisme pembayaran sendiri oleh wajib pajak atau berdasarkan surat ketetapan pajak.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), serta sanksi administratif berupa bunga dan denda jika terjadi keterlambatan pembayaran atau kekurangan pembayaran pajak.