Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 1964 tentang Perubahan/Tambahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1963 Tentang Distribusi Bahan/Barang Pokok Keperluan Hidup Bagi Pegawai Negeri

Juga dikenal sebagai: PERPRES 26/1964 · PERPRES No. 26 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 26 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1964Tanggal Penetapan:24 Agustus 1964
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan/Tambahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1963 Tentang Distribusi Bahan/Barang Pokok Keperluan Hidup Bagi Pegawai Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1964
Tanggal Penetapan24 Agustus 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1963 tentang Distribusi Bahan/Barang Pokok Keperluan Hidup Bagi Pegawai Negeri

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 1964 bertujuan untuk menggantikan distribusi beras kepada Pegawai Negeri dengan distribusi bahan pangan. Kebijakan ini memungkinkan pemberian uang tunjangan bahan pangan bagi Pegawai Negeri yang berada di daerah surplus. Perubahan ini melibatkan modifikasi pasal-pasal 2, 3, dan 4 dari Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1963. Pasal 2 menetapkan bahwa Pegawai Negeri dan keluarganya berhak menerima uang tunjangan bahan pangan berdasarkan harga pasar dan pembagian minimal 8 kilogram beras per orang per bulan. Pasal 3 mengatur penetapan besaran uang tunjangan oleh Menteri Koordinator Kompartimen Distribusi dan Keuangan. Pasal 4 mengatur distribusi bahan pokok lainnya dengan harga pemerintah atau subsidi negara, seperti gula pasir dan minyak tanah, serta pemberian tunjangan khusus jika distribusi belum terlaksana.

(-)

(-)