Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 1963 tentang Distribusi Bahan/Barang Pokok Keperluan Hidup Bagi Pegawai Negeri

Juga dikenal sebagai: PERPRES 10/1963 · PERPRES No. 10 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 10 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1963Tanggal Penetapan:13 Mei 1963
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaDistribusi Bahan/Barang Pokok Keperluan Hidup Bagi Pegawai Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1963
Tanggal Penetapan13 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 375 A tahun 1961 2. Peraturan bersama Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa dan Menteri Penghubung Organisasi-organisasi Rakyat No. 8 tahun 1961; P.I./M/Dispri/61 3. Keputusan Menteri Penghubung Organisasi-organisasi Rakyat No. 1 P/Dispri/61 4. Segala peraturan yang didasarkan atas keputusan-keputusan dan peraturan tersebut pada No. 1, No. 2 dan No. 3 di atas

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup Pegawai Negeri dengan menyempurnakan distribusi bahan pokok, terutama beras. Pegawai Negeri, termasuk istri/suami dan anak-anaknya, berhak menerima distribusi beras minimal 8 kilogram per orang per bulan dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Jika distribusi beras tidak dapat dilakukan, penggantian berupa uang akan diberikan. Selain beras, distribusi bahan pokok lain seperti gula pasir, minyak tanah, minyak kelapa, dan sabun juga diatur. Pelaksanaan distribusi ini melibatkan Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi, Produksi, dan Keuangan.

(-)

(-)