Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya terkait penetapan lokasi bandar udara dan heliport, memberikan kepastian hukum, dan melaksanakan ketentuan Pasal 213 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Peraturan ini mengatur tata cara dan prosedur penetapan lokasi bandar udara umum dan khusus, serta heliport. Penetapan lokasi bandar udara umum dilakukan oleh Menteri, sedangkan untuk heliport dilakukan oleh Direktur Jenderal. Peraturan ini juga mencakup persyaratan teknis dan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemrakarsa, termasuk kajian kelayakan lokasi dan rencana induk. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa penetapan lokasi harus memperhatikan keselamatan dan keamanan penerbangan, keserasian dengan budaya setempat, serta kelayakan ekonomis, finansial, sosial, dan lingkungan.