di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 6/2012 · Perda Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin kesinambungan, ketersediaan, dan keberlanjutan pemanfaatan serta kelestarian air tanah demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, serta mencegah kerusakan lingkungan akibat pengambilan air tanah. Pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah yang mencakup air fosil, air mineral, dan air panas di wilayah kabupaten.
Wewenang dan tanggung jawab Bupati meliputi penetapan kebijakan pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan inventarisasi, konservasi, dan pendayagunaan air tanah, penyiapan kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pembiayaan. Bupati juga berwenang mengatur, menetapkan, dan memberikan izin penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan air tanah, serta melakukan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan.
Konservasi air tanah dilakukan melalui penentuan peta zonasi konservasi, perlindungan dan pelestarian, pengawetan, pemulihan, pengendalian pencemaran dan kerusakan, pemantauan, serta pengelolaan kualitas air tanah. Urutan prioritas peruntukan pemanfaatan air tanah adalah air minum, air untuk rumah tangga, peternakan dan pertanian sederhana, industri, irigasi, pertambangan, usaha perkotaan, ketenagalistrikan, perikanan, dan kepentingan lainnya. Untuk memperoleh izin pemakaian atau pengusahaan air tanah, pemohon wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan informasi mengenai peruntukan, kebutuhan air tanah, rencana pelaksanaan pengeboran atau penggalian, serta upaya pengelolaan lingkungan (UKL) atau analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).