Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 6/2012 · Perda Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2012Tanggal Penetapan:30 Januari 2012
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku30 Januari 2012
Tanggal Penetapan30 Januari 2012
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2008 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 44), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin kesinambungan, ketersediaan, dan keberlanjutan pemanfaatan serta kelestarian air tanah demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, serta mencegah kerusakan lingkungan akibat pengambilan air tanah. Pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah yang mencakup air fosil, air mineral, dan air panas di wilayah kabupaten.

Wewenang dan tanggung jawab Bupati meliputi penetapan kebijakan pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan inventarisasi, konservasi, dan pendayagunaan air tanah, penyiapan kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pembiayaan. Bupati juga berwenang mengatur, menetapkan, dan memberikan izin penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan air tanah, serta melakukan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan.

Konservasi air tanah dilakukan melalui penentuan peta zonasi konservasi, perlindungan dan pelestarian, pengawetan, pemulihan, pengendalian pencemaran dan kerusakan, pemantauan, serta pengelolaan kualitas air tanah. Urutan prioritas peruntukan pemanfaatan air tanah adalah air minum, air untuk rumah tangga, peternakan dan pertanian sederhana, industri, irigasi, pertambangan, usaha perkotaan, ketenagalistrikan, perikanan, dan kepentingan lainnya. Untuk memperoleh izin pemakaian atau pengusahaan air tanah, pemohon wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan informasi mengenai peruntukan, kebutuhan air tanah, rencana pelaksanaan pengeboran atau penggalian, serta upaya pengelolaan lingkungan (UKL) atau analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

1. Izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin yang bersangkutan.

Barang siapa melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 25, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).