di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1977 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974 Tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun
Juga dikenal sebagai: Keppres 8/1977 · Keppres No. 8 Tahun 1977 · Keppres Nomor 8 Tahun 1977
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan perimbangan persentase dan perincian penggunaan iuran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun guna meningkatkan usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pemungutan iuran sebesar 10% dari penghasilan bulanan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara, yang dialokasikan untuk dana pensiun, pemeliharaan kesehatan, dan tabungan hari tua serta perumahan. Bagi penerima pensiun, iuran untuk pemeliharaan kesehatan dipungut sebesar 5% dari pensiun pokok bagi yang dipensiunkan sebelum 1 Januari 1977, dan 2% dari penghasilan bagi yang dipensiunkan sejak 1 Januari 1977.