Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 56 Tahun 1974

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran-Iuran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun

Juga dikenal sebagai: Keppres 56/1974 · Keppres No. 56 Tahun 1974 · Keppres Nomor 56 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1975Tanggal Penetapan:10 Desember 1974

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran-Iuran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1975
Tanggal Penetapan10 Desember 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1970

Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 bertujuan untuk meninjau dan menetapkan kembali besarnya persentase dan perincian penggunaan iuran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun. Kebijakan ini diambil karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Iuran yang dipungut digunakan untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan. Besaran iuran ditetapkan sebesar 10% dari penghasilan bulanan untuk Pegawai Negeri dan Pejabat Negara, serta 5% dari pensiun pokok untuk penerima pensiun. Iuran ini dibagi untuk dana pensiun, pemeliharaan kesehatan, dan tabungan hari tua serta perumahan. Pengelolaan iuran dilakukan oleh badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah, dan sementara waktu dikelola oleh bank milik pemerintah atau PERUM TASPEN. Pemungutan dan penyetoran iuran dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Menunggu terbentuknya badan hukum untuk pengelolaan iuran dana pensiun, iuran tersebut disimpan pada bank milik Pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. 2. Menunggu terbentuknya badan hukum untuk pengelolaan iuran tabungan hari tua dan perumahan, iuran tersebut dikelola oleh PERUM TASPEN.

(-)