Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memperlancar arus lalu lintas barang antar pulau, ekspor, dan impor, yang dianggap penting untuk peningkatan kegiatan ekonomi dan ekspor komoditi non migas. Kebijakan ini mengatur tata laksana ekspor dan impor barang, pelayanan antar pulau, biaya angkutan laut, pengurusan barang dan dokumen, keagenan umum perusahaan pelayanan, dan tata laksana operasional pelabuhan. Instruksi ini ditujukan kepada berbagai menteri dan pejabat tinggi negara untuk melaksanakan kebijaksanaan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mendukung tujuan tersebut.