Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1991

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1991 tentang Kebijakan Kelancaran Arus Barang untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi

Juga dikenal sebagai: Inpres 3/1991 · Inpres No. 3 Tahun 1991 · Inpres Nomor 3 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 1991Tanggal Penetapan:25 Juli 1991
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaKebijakan Kelancaran Arus Barang untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Juli 1991
Tanggal Penetapan25 Juli 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi.

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1991 dikeluarkan untuk menyempurnakan kebijaksanaan kelancaran arus barang guna menunjang kegiatan ekonomi, menggantikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam kegiatan ekspor dan impor seiring dengan perkembangan di bidang tersebut.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini menetapkan kewenangan pemeriksaan barang ekspor dan impor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Barang ekspor tidak diperiksa kecuali dalam kondisi tertentu, dan pemeriksaan dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk. Untuk impor, barang hanya dapat masuk dengan Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-I). Instruksi ini juga mengatur pengecualian untuk barang-barang tertentu dari pemeriksaan dan menetapkan tarif bea masuk yang seragam di seluruh Indonesia. Selain itu, instruksi ini menghapus beberapa ketentuan terkait angkutan antar pulau dan menetapkan tarif jasa pelabuhan serta bongkar muat barang.

1. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Seluruh peraturan yang telah dikeluarkan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum digantikan dengan yang baru berdasarkan Instruksi Presiden ini.

1. Terhadap barang-barang impor yang tidak dilengkapi dengan LPS-I, atau yang jenis, jumlah, serta harga yang dinyatakan dalam PIUD tidak sebagaimana mestinya, diancam dengan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 25 IIc atau Pasal 26 b Ordonansi Bea.