di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1991 tentang Kebijakan Kelancaran Arus Barang untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi
Juga dikenal sebagai: Inpres 3/1991 · Inpres No. 3 Tahun 1991 · Inpres Nomor 3 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1991 dikeluarkan untuk menyempurnakan kebijaksanaan kelancaran arus barang guna menunjang kegiatan ekonomi, menggantikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam kegiatan ekspor dan impor seiring dengan perkembangan di bidang tersebut.
Ketentuan Substansial: Instruksi ini menetapkan kewenangan pemeriksaan barang ekspor dan impor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Barang ekspor tidak diperiksa kecuali dalam kondisi tertentu, dan pemeriksaan dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk. Untuk impor, barang hanya dapat masuk dengan Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-I). Instruksi ini juga mengatur pengecualian untuk barang-barang tertentu dari pemeriksaan dan menetapkan tarif bea masuk yang seragam di seluruh Indonesia. Selain itu, instruksi ini menghapus beberapa ketentuan terkait angkutan antar pulau dan menetapkan tarif jasa pelabuhan serta bongkar muat barang.