Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi dan Laporan Transaksi Keuangan mencurigakan Melalui Aplikasi GOAML Bagi Penyedia Barang dan/ atau Jasa Lain

Juga dikenal sebagai: Peraturan PPATK 2/2021 · Peraturan PPATK No. 2 Tahun 2021 · Peraturan PPATK Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2021Tanggal Penetapan:29 Januari 2021
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
TemaTata Cara Penyampaian Laporan Transaksi dan Laporan Transaksi Keuangan mencurigakan Melalui Aplikasi GOAML Bagi Penyedia Barang dan/ atau Jasa Lain
LokasiPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Tanggal Berlaku29 Januari 2021
Tanggal Penetapan29 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 929).

Peraturan PPATK ini mengatur tentang tata cara penyampaian laporan transaksi dan laporan transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi goAML bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain (PBJ). Latar belakangnya adalah optimalisasi pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh PBJ dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, dengan memanfaatkan aplikasi goAML yang telah disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik PBJ. Ketentuan substansial meliputi: 1. Kewajiban PBJ untuk menyampaikan laporan transaksi dengan nilai paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 atau transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan. 2. Kewajiban PBJ untuk melakukan pendaftaran pada Aplikasi goAML, yang meliputi registrasi dan pengkinian data. 3. Prosedur registrasi dan pengkinian data PBJ, Petugas Administrator, dan Petugas Pelapor melalui Aplikasi goAML. 4. Tata cara pengisian laporan transaksi dan laporan transaksi keuangan mencurigakan melalui Aplikasi goAML. 5. Batas waktu penyampaian laporan transaksi dan laporan transaksi keuangan mencurigakan. 6. Mekanisme penyampaian laporan secara elektronik dan nonelektronik. 7. Prosedur koreksi laporan yang telah disampaikan ke PPATK. 8. Kewajiban penyimpanan dokumen terkait Pengguna Jasa yang dilaporkan ke PPATK paling singkat 5 tahun.

(-)

1. PBJ yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pengumuman kepada publik, dan/atau denda administratif.