di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi Bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa lainnya
Juga dikenal sebagai: Perka PPATK PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 · Perka PPATK No. PER-12/1.02.1/PPATK/09/11
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mengatur tentang tata cara pelaporan transaksi bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya (PBJ). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Ketentuan Substansial:
PBJ meliputi perusahaan properti atau agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan atau logam mulia, pedagang barang seni dan antik, dan balai lelang. PBJ wajib menyampaikan laporan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada PPATK. Laporan transaksi meliputi laporan transaksi pembelian tunai baik secara langsung, dengan menggunakan uang tunai, cek atau giro maupun pentransferan atau pemindahbukuan; dan laporan transaksi pembelian tunai bertahap yang total nilai transaksinya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Selain itu, PBJ wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan permintaan PPATK.
Tata cara pelaporan meliputi registrasi, pengisian laporan, dan penyampaian laporan. Registrasi dapat dilakukan melalui web registrasi atau sistem manual. Penyampaian laporan dapat dilakukan secara elektronis atau manual. PBJ wajib menetapkan Petugas Pelapor. Jangka waktu penyampaian laporan transaksi adalah paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan. Laporan transaksi keuangan mencurigakan disampaikan paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat permintaan dari PPATK. PPATK berwenang meminta dokumen tambahan kepada PBJ. PBJ wajib menyimpan dokumen yang berkaitan dengan Pengguna Jasa yang dilaporkan kepada PPATK paling sedikit selama 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha.