Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 Tahun 2011

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi Bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa lainnya

Juga dikenal sebagai: Perka PPATK PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 · Perka PPATK No. PER-12/1.02.1/PPATK/09/11

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2012Tanggal Penetapan:19 September 2011
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
TemaTata Cara Pelaporan Transaksi Bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa lainnya
LokasiPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Tanggal Berlaku20 Maret 2012
Tanggal Penetapan19 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mengatur tentang tata cara pelaporan transaksi bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya (PBJ). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Ketentuan Substansial:

PBJ meliputi perusahaan properti atau agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan atau logam mulia, pedagang barang seni dan antik, dan balai lelang. PBJ wajib menyampaikan laporan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada PPATK. Laporan transaksi meliputi laporan transaksi pembelian tunai baik secara langsung, dengan menggunakan uang tunai, cek atau giro maupun pentransferan atau pemindahbukuan; dan laporan transaksi pembelian tunai bertahap yang total nilai transaksinya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Selain itu, PBJ wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan permintaan PPATK.

Tata cara pelaporan meliputi registrasi, pengisian laporan, dan penyampaian laporan. Registrasi dapat dilakukan melalui web registrasi atau sistem manual. Penyampaian laporan dapat dilakukan secara elektronis atau manual. PBJ wajib menetapkan Petugas Pelapor. Jangka waktu penyampaian laporan transaksi adalah paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan. Laporan transaksi keuangan mencurigakan disampaikan paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat permintaan dari PPATK. PPATK berwenang meminta dokumen tambahan kepada PBJ. PBJ wajib menyimpan dokumen yang berkaitan dengan Pengguna Jasa yang dilaporkan kepada PPATK paling sedikit selama 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha.

(-)

1. PBJ yang tidak menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan 19 ayat (2) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif yang dikenakan oleh PPATK dapat berupa: a. peringatan; b. teguran tertulis; c. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi; dan/atau d. denda administratif.