Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2017 mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah Kota Sawahlunto. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain. Perubahan meliputi definisi-definisi kunci seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tuntutan Ganti Rugi, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, dan Pejabat Lain. Peraturan ini mengatur tentang subjek dan objek tuntutan ganti rugi, susunan dan tugas Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), serta proses penyelesaian tuntutan ganti rugi. Informasi mengenai kerugian daerah dapat diperoleh melalui laporan hasil pemeriksaan, pengawasan melekat, verifikasi keuangan, laporan masyarakat, perhitungan ex officio, atau laporan dari pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat. Atasan langsung/Kepala OPD atau Direksi BUMD wajib melaporkan kerugian daerah kepada Walikota. Proses penyelesaian kerugian daerah melibatkan pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), pembuatan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM), dan pembebanan kerugian daerah sementara. Penghapusan dan pencatatan kerugian daerah juga diatur dalam peraturan ini. Kewajiban membayar ganti rugi menjadi daluwarsa jika tidak dilakukan penuntutan dalam jangka waktu tertentu.