di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 15/2015 · Perda Kota Sawahlunto No. 15 Tahun 2015 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah Kota Sawahlunto bertujuan untuk mengatur tata cara penyelesaian kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk mewujudkan pengelolaan keuangan dan barang daerah yang transparan dan akuntabel.
Peraturan ini membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang bertugas membantu Walikota dalam memproses penyelesaian kerugian daerah. TPKD memiliki fungsi menginventarisasi kasus kerugian, menghitung jumlah kerugian, mengumpulkan bukti-bukti, menginventarisasi harta kekayaan sebagai jaminan, menyelesaikan kerugian melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), memberikan pertimbangan kepada pimpinan instansi, menatausahakan penyelesaian kerugian, dan menyampaikan laporan kepada Walikota.
Peraturan ini mengatur penyelesaian kerugian daerah terhadap bendahara dan pegawai bukan bendahara. Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan (TP) dilakukan melalui pemeriksaan, SKTJM, pembebanan kerugian sementara, penetapan batas waktu pengajuan keberatan, pembebanan kerugian, pelaksanaan surat keputusan pembebanan, penyelesaian kerugian dari perhitungan ex officio, dan laporan pelaksanaan surat keputusan pembebanan. Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dilakukan melalui upaya damai dan/atau TGR biasa, penyelesaian kerugian barang daerah, dan pencatatan.
Subjek hukum dalam peraturan ini meliputi bendahara dan pegawai bukan bendahara yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian daerah. Objek hukumnya meliputi uang dan barang daerah.