Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Pariwisata dan Budaya Di Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 6/2005 · Perda Kabupaten Majalengka No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2005Tanggal Penetapan:27 Juni 2005
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Pariwisata dan Budaya Di Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku04 Juli 2005
Tanggal Penetapan27 Juni 2005
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pariwisata dan Budaya di Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Pariwisata dan Budaya di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah peleburan Dinas Informasi, Komunikasi, Kebudayaan dan Pariwisata yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan izin usaha pariwisata dan budaya.

Ketentuan Substansial:

Setiap orang atau badan yang akan melakukan usaha pariwisata dan budaya diwajibkan memiliki izin tertulis dari Bupati. Izin ini berlaku selama 3 (tiga) tahun dan pemegang izin wajib melakukan daftar ulang setiap tahun. Pemegang izin wajib memberitahukan dan mengembalikan izin jika menghentikan kegiatan. Izin usaha dapat berakhir karena masa berlaku habis, pemegang izin meninggal dunia, kegiatan dihentikan, atau izin dicabut.

Setiap orang atau badan yang mendapat pelayanan izin usaha pariwisata dan budaya wajib membayar retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah. Struktur tarif didasarkan pada jenis modal dan jenis usaha pariwisata dan budaya. Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha pariwisata dan budaya dilakukan oleh Bupati melalui Kepala Kantor.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6 ayat (1), pasal 7 dan pasal 9 Peraturan Daerah ini, diancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).