Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pariwisata dan Budaya Di Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 10/2002 · Perda Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2002Tanggal Penetapan:30 September 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Pariwisata dan Budaya Di Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku30 September 2002
Tanggal Penetapan30 September 2002
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 08 Tahun 1985 tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Atas Ketentuan-Ketentuan Perda yang memuat Ketentuan Pidana (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Tahun 1986 Nomor 05 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2000 Nomor 30 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Pariwisata dan Budaya di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah bahwa kepariwisataan merupakan sektor pembangunan penting dengan aspek sosial, budaya, dan ekonomi. Tujuannya adalah untuk mengendalikan perkembangan usaha pariwisata dan budaya agar tidak menimbulkan dampak negatif serta mewujudkan keharmonisan dan ketertiban. Setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan usaha pariwisata dan budaya diwajibkan memiliki izin tertulis dari Bupati. Izin usaha berlaku selama 3 tahun dan wajib daftar ulang setiap tahun. Pemegang izin wajib memberitahukan jika menghentikan kegiatan. Izin usaha berakhir karena masa berlaku habis, pemegang meninggal, kegiatan dihentikan, atau izin dicabut. Setiap orang atau badan yang mendapat pelayanan izin usaha pariwisata dan budaya wajib membayar retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah. Besaran retribusi berbeda-beda tergantung jenis usaha pariwisata dan budaya.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1), pasal 6 dan pasal 7 Peraturan Daerah ini, diancam hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).