Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Kerja Sama Program Foreign Military Sales dan Foreign Military Financing

Juga dikenal sebagai: Permenhan 5/2024 · Permenhan No. 5 Tahun 2024 · Permenhan Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2024Tanggal Penetapan:29 Mei 2024
Kerja Sama Luar NegeriPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaProsedur Kerja Sama Program Foreign Military Sales dan Foreign Military Financing
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku10 Juni 2024
Tanggal Penetapan29 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa melalui Foreign Military Sales (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 42)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara melalui kerja sama bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat dalam program Foreign Military Sales (FMS) dan Foreign Military Financing (FMF). Peraturan ini memberikan landasan hukum untuk mengatur prosedur kerja sama tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam pelaksanaan program FMS dan FMF. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengadaan barang dan jasa pertahanan dari Amerika Serikat. Subjek hukum diwajibkan untuk mengikuti prosedur perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran kerja sama, termasuk pembuatan dan penandatanganan Letter of Request (LoR) dan Letter of Offer and Acceptance (LOA). Peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran, pengiriman, dan penerimaan barang serta jasa, termasuk ketentuan mengenai klaim dan pengakhiran kontrak.

1. Kontrak kerja sama program FMS yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak tersebut.

(-)