Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Foreign Military Sales

Juga dikenal sebagai: Permenhan 29/2017 · Permenhan No. 29 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 29 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa PemerintahAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPedoman Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Foreign Military Sales
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku10 Januari 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 71 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengadaan Materiil dan Jasa Melalui Foreign Military Sales.

Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur pedoman penyelenggaraan pengadaan barang/jasa melalui Foreign Military Sales (FMS). Latar belakangnya adalah pelaksanaan kerja sama bilateral di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat, serta ketidaksesuaian Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 71 Tahun 2014 dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan dalam proses pengadaan barang/jasa pertahanan dari Amerika Serikat melalui mekanisme FMS. Ruang lingkupnya meliputi program pengadaan dan prosedur, jenis barang FMS dan pendanaan, rencana kebutuhan dan penandatanganan, pembayaran, pengiriman, penerimaan, dan pengakhiran LOA (Letter of Offer and Acceptance).

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Prosedur pengadaan melalui FMS yang dituangkan dalam dokumen kontrak pengadaan berupa LOA.
  2. Sumber barang FMS yang dapat berasal dari Shelf Stock, kontraktor, atau Excess Defence Articles.
  3. Sumber dana pengadaan melalui FMS yang dapat berasal dari dana Kredit FMS (pinjaman/loan) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  4. Mekanisme pengajuan rencana kebutuhan pengadaan barang/jasa melalui FMS.
  5. Tata cara penandatanganan Loan Agreement, Promissory Note, dan LOA.
  6. Prosedur pembayaran, pengiriman, penerimaan, dan pengakhiran LOA.
  7. Mekanisme penyelenggaraan proses LOA, penandatanganan LOA, pengiriman dan penerimaan barang, serta pembayaran jasa angkutan.
  8. Tataran kewenangan dan tanggung jawab berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan pengadaan melalui FMS.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua kontrak Pengadaan Barang/Jasa melalui FMS yang telah disepakati dan belum ditandatangani, tetap diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 71 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengadaan Materiil dan Jasa melalui Foreign Military Sales. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua bentuk kontrak Pengadaan Barang/Jasa melalui FMS yang telah disepakati dan ditandatangani berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 71 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengadaan Materiil dan Jasa melalui Foreign Military Sales, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak tersebut.

(-)