di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain di Wialyah Perairan Indonesia yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang
Juga dikenal sebagai: Permenhub 2/2021 · Permenhub No. 2 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara dan persyaratan pemberian persetujuan penggunaan kapal asing di wilayah perairan Indonesia untuk kegiatan lain yang tidak termasuk mengangkut penumpang dan barang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 206a ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011. Peraturan ini menetapkan bahwa kapal asing dapat digunakan jika kapal berbendera Indonesia belum tersedia, dengan persetujuan dari Menteri Perhubungan yang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal. Kegiatan yang diatur meliputi survei minyak dan gas bumi, pengeboran, konstruksi lepas pantai, dan lainnya. Perusahaan Angkutan Laut Nasional bertanggung jawab atas pengoperasian kapal asing dan harus memenuhi persyaratan seperti rencana kerja, kontrak kerja, dan sertifikat keselamatan. Persetujuan diberikan untuk jangka waktu maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang jika pekerjaan belum selesai.