Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenhub 46/2019 · Permenhub No. 46 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 46 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2019Tanggal Penetapan:24 Juli 2019
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku30 Juli 2019
Tanggal Penetapan24 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara dan persyaratan penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2018. Penyempurnaan ini dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan peraturan sebelumnya dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 206A ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa kapal asing yang melakukan kegiatan lain di wilayah perairan Indonesia harus dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan menjadi tanggung jawab penuh perusahaan tersebut. Persetujuan penggunaan kapal asing diberikan berdasarkan permohonan dengan melampirkan berbagai dokumen seperti rencana kerja, charter party, dan sertifikat kapal. Peraturan ini juga menetapkan bahwa persetujuan penggunaan kapal asing diberikan setelah upaya pengadaan kapal berbendera Indonesia dilakukan. Jangka waktu persetujuan penggunaan kapal asing dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi, dan kapal asing dengan kontrak kerja lebih dari dua tahun harus berbendera Indonesia.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pengawasan dan persetujuan penggunaan kapal asing dapat mengakibatkan pencabutan persetujuan penggunaan kapal asing.