Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2016 tentang Standar Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 12/2020 · Permenhub No. 12 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2020Tanggal Penetapan:17 Februari 2020
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan PublikRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2016 tentang Standar Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku24 Februari 2020
Tanggal Penetapan17 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2016 tentang Standar Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2016 tentang Standar Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Pencabutan ini dilakukan untuk menyikapi perkembangan kondisi dan kegiatan reviu teknologi informasi dan komunikasi yang dinamis, serta untuk menjamin efektivitas, efisiensi, sinkronisasi, dan integrasi reviu tersebut. Dengan dicabutnya peraturan ini, standar reviu teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

(-)

(-)